UINAMBON.AC.ID, AMBON, --- Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon menggelar kegiatan Pengembangan dan Sosialisasi Anti Gratifikasi bagi ASN. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Universitas, Rabu, 30 Juli 2025.
Rektor UIN Ambon, dalam sambutannya yang diwakili Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Hasbollah Toisuta, M.Ag, menyatakan pentingnya pembinaan dan sosialisasi anti gratifikasi kepada seluruh ASN di lingkup UIN Ambon, agar terhindar dari tindakan gratifikasi, serta korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menurut dia, keberadaan SPI pada perguruan tinggi sangat penting. SPI dapat menjadi tangan kanan rektor, apabila rektornya menghendaki tata kelola lembaga yang lebih baik, transparan dan bersih.
Ia menjelaskan, SPI memiliki tujuh fungsi utama; perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan konsultasi.
Fungsi-fungsi ini bertujuan untuk membantu rektor atau pimpinan dalam memastikan tata kelola yang baik, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Misalnya, menurut Hasbollah, dalam hal perencanaan. SPI menyusun program dan rencana kerja pengawasan, termasuk identifikasi risiko, penilaian risiko, dan penentuan skala prioritas. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang baik di akhirnya.
Contoh lainnya soal pengawasan. Di mana, SPI kata dia, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan pengelolaan berbagai aspek di organisasi, termasuk keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara. Dalam hal evaluasi, SPI melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan, termasuk pemantauan tindak lanjut dari temuan audit internal dan eksternal.

Jadi, kata Hasbollah, peran SPI sangat penting. Meski tidak melakukan pelaporan ke pusat, namun pengawasan dan pelaporan internal sangat penting untuk menjaga integritas ASN di lingkungan kampus, agar tidak tergoda dengan hal-hal yang dapat menimbulkan tindakan KKN, serta gratifikasi.
"Semoga dengan kegiatan ini, kita sama-sama menyadari pentingnya mengawasi diri sendiri. Aturan apapun, kalau di tangan orang tidak baik, maka hasilnya tidak baik. Sebaliknya. Aturan Tuhan sudah sangat jelas. Kita bertugas untuk mencegah dan menjaga diri dari semua tindakan yang bertentangan atau melenceng dari aturan-aturan tentang KKN dan gratifikasi," pesan Hasbollah.
Sementara Ketua SPI UIN Ambon, Dr. Rajab, M. Ag menjelaskan, Pembinaan dan Sosialisasi Anti Gratifikasi ini bertujuan untuk memenuhi unsur pelaporan kepada pemerintah pusat, khususnya berkaitan dengan gratifikasi.
Pembinaan dan Sosialisasi Anti Gratifikasi ini menjadi sangat penting kepada civitas, agar ASN di kampus ini terhindar dari tindakan gratifikasi dan KKN, baik itu tendik maupun dosen. (*)
*Laporan : Tim Humas