UIN AMBON, — Puluhan dosen dan pegawai di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon antusias mengikuti proses pengurusan surat izin Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlangsung di Koridor BAK Fakultas Syariah, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Syariah UIN AM Sangadji Ambon dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku. Fasilitasi ini diberikan untuk mempermudah pendaftaran HAKI bagi karya-karya intelektual civitas akademika, baik secara individu maupun kelembagaan.
Rektor UIN AM Sangadji Ambon, Dr. Abidin Wakano, M.Ag, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurut dia, perlindungan terhadap kekayaan intelektual adalah bagian penting dari pengakuan terhadap karya-karya akademik dan inovasi yang dihasilkan oleh sivitas kampus.

Lebih pentingnya lagi, hal ini akan melengkapi setiap proses administrasi akademik yang bertujuan untuk meningkatkan akreditasi baik di tingkat program studi maupun universitas, terutama yang berkaitan dengan izin karya atau produk dosen, mahasiswa serta lembaga secara umum.
“Ini adalah langkah maju. Dengan adanya fasilitasi pembuatan izin HAKI, kita mendorong dosen, pegawai, bahkan mahasiswa untuk terus berkarya, menulis, mencipta, dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, serta secara hukum memiliki perlindungan,” ujar Rektor.
Ia menambahkan, UIN AM Sangadji Ambon terus berkomitmen menciptakan ekosistem akademik yang produktif dan inovatif. “HAKI menjadi bukti konkret bahwa karya sivitas akademika kita memiliki nilai orisinalitas dan layak mendapat pengakuan,” tandasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah, Dr. Eka Dahlan Uar, M.Si mengaku bangga dan bahagia meliat antusias para dosen, pegawai dan mahasiswa yang ikut membuat izin HAKI. Hal ini menandakan bahwa kesadaran untuk memiliki izin sesuai yang diharapkan oleh lembaga kerjasama tampak nyata dan jelas.
Kegiatan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari implementasi nyata hasil kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku, yang sebelumnya telah melakukan sosialisasi HAKI kepada civitas akademika.
“Hari ini adalah momentum penting. Setelah sosialisasi, kini kita memfasilitasi langsung pendaftaran. Banyak karya dosen, pegawai, bahkan mahasiswa yang sebenarnya sangat layak untuk didaftarkan HAKI-nya,” akui Eka.
Ia melanjujtkan, pengurusan izin HAKI tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga menjadi indikator mutu dan pencapaian akademik dosen, khususnya dalam pengembangan karier dan pemeringkatan institusi.
Kegiatan ini turut didukung langsung oleh tim dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku yang hadir memberikan pendampingan teknis selama proses pendaftaran berlangsung. Ke depan, kerja sama serupa akan terus diperluas, termasuk kemungkinan pembentukan Klinik HAKI di UIN AM Sangadji Ambon untuk layanan konsultasi dan pendampingan berkelanjutan. (*)