Tim Kemenag RI Bahas RPMA Statuta bersama Pimpinan UIN Ambon

-- SK Logo UIN Ambon Resmi Dikeluarkan Dirjen Pendis

HUMAS UIN AMBON, --- Rektor Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Dr. Abidin Wakano, M.Ag bersama jajaran pimpinan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Statuta. Pembahasan yang digelar secara virtual zoom ini, diikuti dari Ruang Zoom Humas UIN Ambon, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ikut dalam pembahasan ini; Rektor UIN Ambon, para Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, para Dekan, Kepala Biro AUAK, Kabag AUAK, Koordinator OKH, Ketua LPM dan staf, serta tim dari Kementerian Agama RI, yang sekaligus mengomandokan jalannya pertemuan.

Tim Kemenag RI tersebut adalah Kepala Biro Hukum dan KLN, Kepala Biro Ortala, Katim OKH Setditjen Pendidikan Islam, Kasubag TU Dit PTKI, serta Kasubtim dan Tim Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama Dit PTKI.

Rektor, Dr. Abidin Wakano, M.Ag menyambut gembira terlaksananya Rakor Pembahasan RPMA Statuta bersama Kementerian Agama. Ia berharap, pembahasan ini dapat mempercepat turunnya PMA tentang Statuta.

Harapan besar Rektor bersama sivitas UIN Ambon langsung disambut Tim dari Kemenag RI yang memimpin jalannya pertemuan tersebut. Dikatakan, setelah pembahasan dan koreksi atas RPMA ini, pihaknya akan mempercepat proses penyelesaian dan segera disampaikan kepada Rektor dan jajaran UIN Ambon untuk dikoreksi sebelum penetapan.

Sebab, penetapan RPMA UIN Ambon menjadi yang pertama dari 11 PTKN yang sudah bertransformasi dan dialihbentukan.

Kabar gembira lainnya dalam pertemuan tersebut dikatakan Rektor, terkait turunnya Surat Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6261 Tahun 2025 tentang Lambang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon. SK tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pendis, Suyitno, tertanggal 28 Juli 2025, yang mengatur lambang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.

Sesuai diktum pada SK tentang Penetapan Lambang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku sampai dengan ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara, kehadiran SK ini sekaligus melazimkan penggunaan logo atau lambang UIN Ambon yang sah sesuai ketentuan pada Kementerian Agama RI, khususnya di perguruan tinggi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *