HUMAS UIN AMBON, --- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon menggelar Promosi dan Diseminasi Hak Cipta, Desain Industri, Sosialisasi Layanan AHU. Kegiatan yang dirangkai dengan penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Ruang Aula Gedung Rektorat UIN Ambon, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor UIN Ambon, Dr. Abidin Wakano, M.Ag dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, yang ikut menyaksikan proses penandatanganan kerjasama dengan fakultas dan pascasarjana.

Rektor Abidin Wakano menyatakan, kerjasama antara UIN Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku telah banyak melahirkan program kegiatan. Salah satunya tentang pembuatan izin Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada sivitas UIN Ambon.
Kepemilikan izin HAKI yang dikeluarkan oleh Kemenkum Maluku kepada dosen, mahasiswa dan lembaga di UIN Ambon ini, dapat membawa dampak perubahan yang baik di tengah maraknya aksi-aksi plagiasi. Termasuk pula, dalam rangka mendukung akreditasi universitas dan program studi di masa mendatang, serta melindungi karya atau produksi di kampus UIN Ambon.

Ia berharap, kerjasama kedua lembaga terus berlangsung tidak hanya dalam kegiatan sosialisasi, seminar dan pembuatan HAKI, tapi pada kelanjutnya untuk pengabdian kepada masyarakat secara umum.
Sementara Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Sahri., SH., M.H., mengawali sambutannya dengan mengisahkan pembangunan desa merah putih di daerah terluar di Maluku. Di mana, tantangan yang dihadapi di Maluku, yakni kondisi geografis yang berciri kepulauan dengan cuaca ekstrem di saat ini. Namun, atas kemauan, kerja keras dan kerja bersama-sama dengan masyarakat, sehingga program desa merah putih dapat berjalan dengan sukses dan lancar di daerah terluar di Maluku.

Terkait kerjasama dengan UIN Ambon, ia berharap tidak hanya sebatas dalam pengurusan izin HAKI, tapi juga meluas dalam kegiatan lainnya untuk pengembangan kampus pada umumnya.
Ia mengakui, pengakuan masyarakat dalam hal pengurusan izin HAKI masih jauh rendah dibanding daerah di luar Maluku. Kondisi ini diakuinya, karena ada keterbatasan ekonomi masyarakat dan sebagainya. Namun, dirinya tetap yakin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin HAKI, maupun pembuatan izin hukum lainnya yang berkaitan dengan Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
"Kementerian Hukum Maluku menyediakan layanan administrasi hukum umum seperti pendirian badan hukum, notaris, dan legalisasi dokumen," ungkap Kakanwil.

Melalui kegiatan ini, juga dirangkai dengan penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkum Maluku dengan Direktur Pascasarjana, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, serta Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta, Desain Industri, Sosialisasi Layanan AHU oleh pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku. (*)
Foto : Husen Samallo
Reporter : Aditya
Editor : Hen554